Lampung Geh, Lampung Tengah - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menggerebek gubuk diduga tempat transaksi narkoba di Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil menangkap 2 bandar narkoba dan 4 penyalahgunaan narkoba. Mereka berinisial RZ (30), AG (26), MH (32), AS (29) DD (33) dan HL (42).
Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto mengatakan Kampung Komering merupakan salah satu wilayah zona merah di Kabupaten Lampung Tengah.
"Jadi mereka ini menyediakan tempat untuk penyalahgunaan narkoba berupa gubuk yang letaknya tersembunyi di perkebunan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Polisi melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap 6 orang pelaku yang merupakan bandar dan pemakai.
"Sejauh ini wilayah Komering Putih memang dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika dan menjadi salah satu target kami," ucapnya.
Eko menjelaskan kasus itu terungkap berawal petugas melakukan penggerebekan terhadap RZ di perkebunan sawit Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih pada Rabu (30/7).
"Di tempat persembunyian RZ selaku bandar narkoba, kami turun mengamankan MH dan AS warga Gunung Sugih yang pada saat itu sedang mengkonsumsi sabu-sabu,"ujarnya.
Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, 2 buah sekop terbuat dari pipa sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak warna hitam.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AG pada Rabu (13/8) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga sabu, 1 bendel plastik klip bening, 2 buah sekop terbuat dari sedotan warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 320 ribu.
"Selain menangkap bandar, kami mengamankan dua orang DD dan HL. Mereka tertangkap basah membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu di gubuk yang disediakan oleh bandar AG," ungkapnya.
Menurut Eko, kedua gubuk tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Ia menyebutkan pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Gunung Sugih.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Yul)