Gubernur Bali Wayan Koster meminta warga mengolah sampah berbasis sumber di tengah penutupan TPA Suwung. Koster tak mau masyarakat hingga pengusaha mengeluh keberatan atas penutupan TPA Suwung.
"Itu enggak bisa (masyarakat atau pengusaha keberatan TPA Suwung ditutup). Sampah dibikin sendiri diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang yang suruh yang urus. Saya punya sampah saya kirim ke rumah mu, mau? Harus selesai di rumahmu sendiri," kata Koster di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Selasa (5/8).
Koster mengatakan, TPA Suwung harus ditutup karena ketinggian sampah sudah menggunung. Satu-satunya cara menangani sampah di Bali adalah pengelolaan berbasis sumber, baik oleh masyarakat dan pengusaha.
Koster meminta masyarakat memilah sampah. Sampah organik diolah, sedangkan sampah anorganik yang tak bisa diolah dan sampah residu dibuang ke TPST atau TPS-3R. Koster tak mau ada TPA baru dibangun di Pulau Dewata.
"Solusinya olah sampah di rumah tangga, pilah organik dan nonorganik. Ada yang tidak bisa diolah organik, yang residu diolah di TPS-3R, di TPST, enggak ada cara lain," katanya.
"Enggak bisa, enggak boleh lagi ada TPA baru. Semua sampah harus berbasis sumber," sambungnya.
Penutupan TPA Suwung ini memicu penumpukan sampah di rumah warga, hotel, kafe, restoran hingga warung di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Merespons hal ini, Koster mengatakan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab kepala daerah. Dia meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung mengoptimalkan TPS-3R dan TPST yang sudah ada.
"Itu harus ditangani oleh pemda. Kalau enggak itu akan menggunung terus. Ya selesaikan oleh Wali Kota dan Bupati Badung. Tanggung jawab daerah (masing-masing)," katanya.
Koster juga berencana mengatur jadwal pertemuan dengan pemilik bank sampah swakelola. Hal ini untuk memediasi para sopir bank sampah yang sempat memarkirkan motor cikar pengangkut sampah (moci) di Kantor Gubernur Bali, Selasa (5/8) kemarin.
"Nanti akan kita terima cari waktu dulu," katanya.
Pemprov Klaim Sosialisasi Penutupan TPA Suwung Masif
Sementara itu, Kepala DLHK Bali Made Rentin mengeklaim sudah melakukan sosialisasi secara masif tentang penutupan TPA Suwung. Salah satunya sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
"Penyetopan sampah organik ke TPA Regional Sarbagita Suwung bukan kebijakan mendadak karena jauh sebelumnya Pemprov Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang dibarengi dengan sosialisasi,"
"Pergub 47 itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah," katanya melalui keterangan rilis, Selasa (5/8).
Dia mengatakan, sejak Juni 2025, setiap Selasa dan Jumat, tim gabungan melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan. Sosialisasi juga dilanjutkan ke Kabupaten Badung dan Gianyar.