Seorang warga negara Rusia bernama Aleksandr Vladimirovich Zverev resmi diserahkan ke Pemerintah Federasi Rusia untuk diekstradisi. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7/2025), setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan persetujuan terhadap permohonan ekstradisi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa ekstradisi dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Pemerintah Rusia, sehubungan dengan sejumlah perkara pidana yang menjerat Aleksandr.
"Presiden Prabowo telah menyetujui permintaan ekstradisi terhadap Aleksandr Vladimirovich Zverev. Selanjutnya, proses pemulangan dilakukan sesuai prosedur hukum internasional dan kerja sama antara otoritas penegak hukum kedua negara," ujar Harli.
Aleksandr Zverev ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2022. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar red notice yang dikeluarkan oleh Interpol dan koordinasi dengan pihak otoritas Rusia.
Pria berkewarganegaraan Rusia itu diduga terlibat dalam sedikitnya empat kasus pidana, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemerintah Rusia mengajukan permintaan ekstradisi agar proses hukum dapat dilanjutkan di negara asalnya.
"Pemerintah Indonesia berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional dalam merespons permintaan ekstradisi, dengan tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan hukum nasional," tambah Harli.
Dengan dikabulkannya permintaan ekstradisi ini, Aleksandr Zverev akan segera diterbangkan ke Moskow untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah yurisdiksi hukum Federasi Rusia.