Aipda Robig Zaenudin anggota Polrestabes Semarang divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMK, Gamma Rizkynata Oktavandy (17 tahun), di Semarang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan karena Robig yang juga anggota Polrestabes Semarang itu dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menjelaskan, Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap Gamma hingga ia meninggal dunia. Selain Gamma, dua orang anak juga mengalami luka akibat ditembak Robig.
Tak hanya Gamma, ada 2 anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat.