Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sekitar 30 kilogram di Pademangan, Jakarta Utara. Sabu tersebut ditemukan dalam dua tas di bagasi mobil yang digunakan pelaku berinsial R yang berperan sebagai kurir.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (7/8) sekitar pukul 17.06 WIB di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Jakarta Utara. Polisi mengamankan tersangka R, warga Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Saat dilakukan penggeledahan di Pademangan, ditemukan dua tas berisi sabu di bagasi mobil,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi, Jumat (8/8).
Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 30 kg sabu, satu unit ponsel Infinix tipe X6880, satu unit mobil Honda City warna silver, satu tas warna hitam, satu tas warna abu-abu, dan satu kartu ATM BCA.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang pria yang berada di Lapas Cipinang. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengembangan kasus.
“Dari keterangan orang tersebut bahwa orang tersebut disuruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam lapas Cipinang dan setelah mendapat informasi dari orang tersebut tim melakukan koordinasi dengan pihak rutan,” ujar Eko
Saat ini, polisi masih memeriksa saksi dan tersangka, menghitung serta menimbang barang bukti, dan melengkapi berkas penyidikan.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.