Berikut fakta-fakta pembelian LPG 3 kg tahun 2026 yang mulai diperketat:
Pembelian Diperketat Pakai NIK, Jumlah Dibatasi
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan rencana pembelian LPG 3 kg dengan KTP tersebut. Nantinya akan ada batasan jumlah pembelian LPG 3 kg.
"Tapi mungkin lebih tight (ketat). Misalnya saya pakai KTP terus beli sehari sekali kan, ya pakai KTP juga, tapi kan lebih ini lah, lebih diperketat," ungkapnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Selasa (26/8).
Meski demikian, Tri memastikan keberadaan subpangkalan yang sebelumnya adalah warung pengecer LPG 3 kg.
Buka Pendaftaran Sepanjang 2025
Pemerintah bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) masih akan membuka pendataan pembeli LPG 3 kg menggunakan KTP, sepanjang 2025. Nantinya data akan terintegrasi dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan data Pertamina pada April 2024 lalu sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar, mencakup 35,9 juta dari sektor rumah tangga, 5,8 juta usaha mikro, 70,3 ribu pengecer, 29,6 ribu nelayan sasaran, dan 12,8 ribu petani sasaran.
Kebijakan Satu Harga Berlaku Mulai 2026
Bersamaan dengan pemberlakuan pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan LPG 3 kg satu harga mulai tahun 2026.
"LPG 1 harga, ya tahun depan. Iya, rencananya begitu (LPG satu harga dan pembelian pakai KTP sekaligus). Ya pokoknya poinnya subsidi tepat sasaran," ungkap Tri.
Meski demikian belum ada kejelasan lebih lanjut rincian perubahan harga LPG 3 kg yang akan ditetapkan pada tahun depan juga tenggat waktu penerapannya.
Sebelumnya, kabar mengenai pemberlakuan pembelian LPG 3 kg dengan NIK berlaku mulai 2026 disebutkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sebab LPG 3 kg dinilai kerap dibeli oleh kelompok masyarakat mampu.
Hanya saja, aturan teknis pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK masih dalam tahap pembahasan. Adapun rencana Perubahan Skema Penyaluran LPG 3 Kg Peta jalan transformasi penyaluran subsidi LPG 3 kg memiliki beberapa tahapan.
Pertama, terbitnya Kepmen ESDM No 37 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99 Tahun 2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Lalu mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di subpenyalur atau pangkalan resmi dapat dilakukan oleh pengguna yang terdata. Dengan demikian yang belum terdaftar wajib mendaftar sebelum bertransaksi.
Mulai 1 Maret 2023 dilakukan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kg dalam sistem berbasis web. Kemudian mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui merchant apps pertamina (MAP), kecuali 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet.