Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman yang dijatuhkan terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, menjadi 14 tahun. Majelis hakim banding menilai Taufik terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kemenkes.
Perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Hakim Tahsin dan Hotma Maya Marbun. Putusannya diketok pada Kamis (21/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian amar putusan banding dikutip dari situs MA, Rabu (27/8).
Selain pidana badan, Taufik juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian, dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 224.186.961.098 (Rp 224 miliar). Dengan ketentuan apabila Taufik tak mampu membayarnya akan diganti dengan pidana selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menilai Taufik telah melakukan korupsi di tengah situasi darurat bencana Covid-19. Di mana, perusahaannya dianggap telah mempersulit pengadaan APD.
"Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan pada saat keadaan darurat bencana Nasional, di mana masyarakat dan tenaga medis banyak yang menjadi korban Covid-19, sehingga perlu penanganan yang cepat, mudah dan mempermudah akses. Tetapi Terdakwa justru memanfaatkan situasi tersebut dengan tujuan memperkaya diri sendiri," papar hakim.
Adapun hukuman penjara terhadap Taufik lebih berat dibanding putusan yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama yang hanya menghukumnya 11 tahun penjara.
Belum ada keterangan dari Taufik terkait putusan banding ini.
Dalam kasus tersebut, Taufik didakwa melakukan korupsi bersama mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Budi Sylvana; dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Para terdakwa merugikan negara mencapai Rp 319,6 miliar. Ketiganya didakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum berupa negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu pasang seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan.
Lalu, ketiga terdakwa juga disebut ikut serta menerima pembayaran terhadap 1,01 juta set APD merek BOHO senilai Rp 711,2 miliar untuk PT PPM dan PT EKI.
Padahal, kata jaksa, PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sejenis di instansi pemerintah serta tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).
Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan PT EKI dan PT PPM tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.
Hal itu melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan.

4 hours ago
1



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2810634/original/078766200_1558338256-2019-05-20.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295279/original/084334800_1753431799-Screenshot_2025-07-25_150203.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307706/original/034270900_1754476306-Glare_Free_Samsung.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5308800/original/005524700_1754555604-Indosat_Ooredoo_Hutchison_02.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4658218/original/056271800_1700625289-dl.beatsnoop.com-3000-6A2xrzVZUW.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5278334/original/082633500_1752063732-Galaxy_Z_Fold7_dan_Flip7_02.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/995566/original/029354700_1442812447-apple-store-logo-sign-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310131/original/064513800_1754659554-Foto_1__9_.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5299092/original/077025400_1753780189-WhatsApp_Image_2025-07-29_at_15.16.52_9837456a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4110996/original/050787700_1659452347-Spotify_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310493/original/086946400_1754722774-Dan_Houser__Pendiri_Absurd_Ventures_dan_Mantan_Pendiri_RockStar-fotor-20250809125727.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5248263/original/008680500_1749571851-macOS_Tahoe_26_01.jpg)
English (US) ·