Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap rumah mewah milik pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, yang berlokasi di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/8) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Benar, tim penyidik Gedung Bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik Gedung Bundar juga telah melakukan penyitaan," ujar Anang kepada wartawan, di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8).
"Selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," jelas dia.
Satu bidang tanah tersebut, kata Anang, memiliki luas 6.500 meter persegi, yang terdiri dari tiga sertifikat dengan diatasnamakan salah satu perusahaan.
Dari dokumentasi penyitaan yang diperoleh, tampak rumah Riza Chalid tersebut terdiri dari tiga lantai. Nuansa kemewahan rumah itu makin terasa dengan adanya kolam renang di area rumahnya.
Di sekeliling kolam renang tersebut, terpancar suasana asri dengan sejumlah tanaman yang tumbuh di sekitarnya.
"Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga, semua lengkap," ungkap dia.
"Kurang lebih itu 3 sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 meter [persegi], yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan 2.023 [meter persegi]. Kurang lebih 6.500 meter [totalnya]. Ini atas nama salah satu perusahaan," jelasnya.
Akan tetapi, Anang belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait perusahaan dimaksud maupun perkiraan nilai aset yang dilakukan penyitaan tersebut.
"Nah ini nanti ditaksir oleh tim ahlinya. Tapi, yang jelas cukup besar," ucap Anang.
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Anang menyebut bahwa DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.
Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy.
Anang menjelaskan al...