Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Mangkir Lagi dari Kejagung

1 month ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Eks staf khusus Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali absen dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini merupakan kali ketiga Jurist Tan mangkir dari panggilan Kejagung.

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Jurist pertama kali mangkir saat sebelum dicegah ke luar negeri. Pencegahan terhadapnya pun karena Jurist mangkir.

Kemudian, Jurist juga diagendakan diperiksa penyidik pada Rabu (11/6) lalu. Saat itu, ia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada hari ini, Selasa (17/6). Namun, Jurist justru tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa Jurist Tan melalui penasihat hukumnya menyampaikan surat yang menyatakan tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir, dan ternyata setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).

Dalam suratnya itu, Harli mengungkapkan bahwa Jurist Tan mengaku masih memiliki urusan pribadi. Dalam kesempatan itu, Harli pun mengungkapkan bahwa ternyata Jurist Tan juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring.

Akan tetapi, kata Harli, penyidik Kejagung tidak dapat memenuhi permintaan itu lantaran Jurist harus diperiksa secara langsung.

Harli pun menyayangkan Jurist Tan tak bisa hadir pada pemanggilan kali ini. Padahal, jadwal pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari pihak Jurist Tan.

"Sehingga, hingga hari ini yang bersangkutan belum [hadir], padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini," ungkap Harli.

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa Jurist Tan dalam suratnya juga meminta penyidik mempertimbangkan melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di lokasinya berada. Diduga, dia sedang tidak berada di Indonesia.

Untuk pengajuan itu, Harli menyebut bahwa tim penyidik masih mendiskusikannya.

"Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini, dan kami tadi terkonfirmasi oleh penyidik bahwa tentu nanti bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan oleh penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa," ujar Harli.

"Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia. Sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan terapi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan," sambungnya.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Jurist Tan. Terkait dengan hal ini, Harli menekankan juga akan berkoordinasi dengan penyidik.

"Ini yang sedang dipertimbangkan bahwa dan penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan kan. Nanti seperti apa? Apakah ada batas waktu di sana? soal izin tinggal dan sebagainya nanti akan kita tetap koordinasikan kepada penyidik," pungkasnya.

Belum ada keterangan dari Jurist mengenai pemanggilan Kejagung maupun terkait kasus yang sedang diusut tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah memeriksa dua orang lainnya, yakni eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan individu kementerian periode Maret–September 2020, Ibrahim Arief.

Fiona telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Selasa (10/6) dan Jumat (13/6) lalu. Sementara, Ibrahim diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis (12/6) lalu.

Fiona, Jurist, dan Ibrahim, merupakan pihak yang kediamannya turut digeledah Kejagung. Ketiganya sudah sempat dijadwalkan pemeriksaan pada pekan sebelumnya, tapi mereka justru tidak memenuhi panggilan tersebut.

Karena mereka mangkir, Kejagung pun melakukan pencegahan kepada ketiganya agar tak bepergian ke luar negeri.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.

Nadiem juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.

Read Entire Article