Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Mensesneg Prasetyo Hadi (keempat kanan), dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Prabowo Subianto yang meminta abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Eddy, keputusan memberikan itu adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Hal itu dapat diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Eddy melalui keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyampaikan, Prabowo telah menempuh rangkaian prosedur pemberian abolisi dan amnesti. Salah satunyadengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," kata dia.
Ia meyakini keputusan pemberian abolisi dan amnesti itu dilakukan Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa. Pasalnya, hal itu sangat diperlukan dalam pembangunan.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketenteraman antarelemen bangsa," ujar Eddy.