Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), divonis hukuman mati.
Putusan vonis ini dibacakan majelis hakim dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8). Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati," ucap Hakim Ketua membacakan amar putusan.
Sidang vonis dilangsungkan terbuka untuk umum. Keluarga Nia turut hadir dalam persidangan.
Dalam putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara itu pengacara terdakwa, Dafriyon menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan karena dari keterangan dari para saksi ahli pihaknya tidak melihat adanya unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra kepada NKS.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya dilansir Antara.
Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya akan mengajukan banding dan akan memperjuangkan kliennya sampai tahap Peninjauan Kembali (PK).
Sementara JPU pada persidangan tersebut Wendry Finisa mengatakan, putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya.
"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman," ujarnya.
Pihaknya memahami langkah yang diambil oleh terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding karena merupakan hak mereka. Sedangkan JPU, lanjutnya, mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Disambut Haru Keluarga Nia
Sepanjang jalan sidang, Ibu Nia bernama Eli, tidak kuasa menahan air matanya. Ia duduk paling belakang bangku persidangan.
Tangannya terus gemetar. Namun saat hakim selesai membacakan vonis hukuman mati, Eli tampak tersenyum.