Dugaan Korupsi Importasi Gula: Kegagalan Auditor Membuktikan Kerugian Keuangan Negara

3 weeks ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Kegagalan Auditor Membuktikan Kerugian Keuangan Negara (Dok. Pribadi)

'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Surat Tuntutan Pidana N. Reg Perk: PDS-06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 4 Juli 2025 yang menuntut Tom Lembong tujuh tahun penjara atas tindak pidana korupsi (tipikor) importasi gula dinilai publik sangat kontroversi.

Kendati jaksa menyatakan Tom Lembong sama sekali tidak menikmati hasil korupsi atas kerugian keuangan negara Rp 578,11 miliar, tuntutan tersebut menunjukkan jaksa mengabaikan fakta persidangan yang mengungkapkan tidak terjadi perbuatan dengan sengaja yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaannya.

Sidang yang dimulai 6 Maret 2025 sudah digelar selama empat bulan, sampai pembacaan surat tuntutan jaksa pada 4 Juli 2025. Pembacaan keputusan hakim yang direncanakan 16-17 Juli 2025 memaksa Tom Lembong menjalani sidang dengan waktu maksimal. Panjangnya jalan mencari keadilan mengakibatkan Tom Lembong terpaksa mendekam dalam jeruji besi hampir sembilan bulan untuk pidana korupsi yang belum terbukti sebagai kesalahannya.

Pasalnya, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sd 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi dasar surat tuntutan jaksa dinilai memiliki cacat formil dan material. Hasil audit itu tidak dapat sepenuhnya membuktikan dua unsur pokok pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 dalam perkara pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor mengubah pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiel. Konsekuensi dari putusan MK tersebut pembuktian kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti berdasarkan audit investigasi PKKN dan yang dapat dihukum orang yang secara materiil melakukan perbuatan pidana korupsi dan secara materiil merugikan keuangan negara.

Ketentuan itu mensyaratkan korupsi terjadi diukur bukan dari perbuatan dan tindakan seseorang, tetapi akibat yang ditimbulkan dari perbuatan dan tindakan tersebut berupa kerugian keuangan negara. Padahal, kebijakan dan perbuatan yang dilakukan Tom Lembong tidak memiliki kausalitas dengan terjadinya kerugian tersebut pada saat pemberian izin impor karena dilakukan dalam sistem administrasi pemerintahan yang bersifat kelembagaan.

Tom Lembong juga tidak dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena seseorang masuk kategori bersama-sama apabila ada kualitas kontribusi yang cukup signifikan atau substansial dalam perbuatan pidana dan adanya kerja sama dengan kesadaran dan erat.

CACAT FORMIL AUDIT PKKN BPKP

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, hasil audit PKKN harus mengandung kebenaran formil dan materiel untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara. Untuk itu, audit PKKN BPKP harus mengacu pada Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia (SAIPI), dan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Audit Investigatif.

Auditor BPKP dalam melaksanakan audit PKKN harus menaati ketentuan di atas dan menjaga independensi, objektivitas, dan kecermatan yang profesional.

Independensi ialah kondisi bebas dari situasi yang dapat mengancam kemampuan auditor untuk dapat melaksanakan tugasnya secara objektif. Untuk mencapai tingkat independensi, auditor harus memiliki akses langsung dan tak terbatas kepada bukti audit.

Kenyataannya, ketika melakukan audit atas importasi gula pada 2015 dan 2016, auditor membatasi diri untuk mengumpulkan bukti audit pada periode dan tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong kendati peristiwa yang sama dalam 2 tahun tersebut juga terjadi di luar periode Tom Lembong.

OBJEKTIF

Objektivitas adalah suatu sikap mental tidak memihak yang memungkinkan auditor melaksanakan tugas sedemikian rupa mensyaratkan auditor untuk tidak mendasarkan penilaiannya terkait dengan aktivitas audit kepada penilaian pihak lain.

Kenyataannya, auditor BPKP mengandalkan sepenuhnya kepada pendapat ahli menyangkut kerugian keuangan negara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik. Hasil audit mengutip pendapat Siswo Sujanto yang menyatakan atas bea masuk GKM yang seharusnya impor adalah GKP. Maka itu, tindakan di atas telah mengakibatkan kerugian negara tanpa memperhatikan apakah ada regulasi yang melarang dan ilegal mengimpor GKM.

Audit PKKN harus memastikan informasi mengenai predikasi yang dikandung dengan lengkapnya unsur 5W plus 2H antara lain what (apa-jenis penyimpangan dan dampaknya); when (kapan waktu kegiatan yang diduga terjadi penyimpangan); who (siapa pihak-pihak yang terkait); how (bagaimana-modus penyimpangan).

Faktanya, hasil audit BPKP belum melengkapi unsur fraud tersebut dengan pelaku yang terkait dan bagaimana modus penyimpangannya. Tidak adanya kejelasan peran masig-masing pihak yang terkait dengan proses pemberian persetujuan impor gula tersebut mengakibatkan Tom Lembong dijadikan kambing hitam sebagai pelaku tunggal kejahatan dari unsur penyelenggara negara.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. SAIPI yang menjadi norma audit PKKN BPKP menyatakan dalam melaksanakan audit, setiap auditor harus menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama (due professional care) dan secara hati-hati (prudent) dalam setiap penugasan bidang investigasi.

Kenyataannya, angka PKKN sebesar Rp578,11 miliar pada hasil audit PKKN BPKP termasuk sebesar Rp62,70 miliar tidak berasal pada periode Tom Lembong. Dalam penghitungan kekurangan bea masuk, auditor tidak cermat ketika menggunakan asumsi untuk menentukan harga penyerahan GKP untuk menghitung bea masuk, sehingga nilai kelebihan pembayaran bea masuk dan PPN impor antara GKP dengan GKM bersifat asumtif.

Auditor juga mengabaikan fakta hasil audit BPK RI pada 2015, 2016, dan 2017, yakni gula kristal putih (GKP) yang diimpor hanya sebanyak 84.675 ton jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP sebanyak 2.154.325 ton sehingga sesungguhnya tidak ada larangan dalam regulasi melakukan impor GKM menjadi GKP. Selain itu, dari impor GKM menjadi GKP pada 2015 dan 2016, sebanyak 1.262.700 ton kerugian keuangan negara dihitung sebagai perbuatan Tom Lembong sebanyak 1.010.126 ton, padahal persetujuan impor dalam periode Tom Lembong sebanyak 758.726 ton GKM saja.

LHP BPK Nomor: 47/LHP/XV/03/2018 Tanggal 2 Maret 2018 memuat hasil audit pengelolaan impor periode 2015 sd semester I 2017. BPK melakukan audit terhadap sebanyak 2.154.325 ton impor GKM menjadi GKP pada periode tersebut. BPK menyatakan tidak terjadi korupsi atas impor dimaksud berupa kekurangan pembayaran bea masuk dan PPN impor sebagaimana dinyatakan dalam audit PKKN BPKP.

Peraturan Deputi Kepala BPKP Nomor 1 Tahun 2024 menekankan audit PKKN dapat dilaksanakan apabila objek yang sama belum diperiksa oleh BPK. Faktanya, auditor BPKP tidak melakukan koordinasi dengan auditor BPK untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kenapa auditor BPK yang melakukan audit untuk objek yang sama sebelumnya tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam importasi gula tersebut.

KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TIDAK NYATA DAN PASTI

Konsepsi PKKN yang menghasilkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,11 miliar dinilai absurd dan tidak logis. Angka tersebut diperoleh dari kerugian keuangan negara atas kekurangan pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp383.39 miliar dan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilisasi harga sebesar Rp194.72 miliar. Kalau jaksa tetap bertahan dengan angka tersebut, ternyata dapat dibuktikan kerugian keuangan negara tidak nyata dan tidak pasti sejumlah tersebut, audit PKKN dapat dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp383.387.229.803,46 terdiri atas kekurangan pembayaran bea masuk sebesar Rp362.279.517.784,57, kekurangan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar Rp55.668.049.041,20 dan kelebihan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar Rp34.560.337.022,31. Audit PKKN BPKP yang menghitung kerugian keuangan negara dari kekurangan pembayaran bea masuk dan PPN impor cacat secara material karena menga...

Read Entire Article