Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan dua naskah kuno untuk masuk dalam Program Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2025 sebagai bentuk kontribusi pelestarian warisan dokumenter nusantara.
Langkah ini diambil untuk memperkuat peran daerah dalam pengarusutamaan arsip budaya nasional.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan menyampaikan, usulan ini disampaikan bersama dua daerah lainnya, yaitu DKI Jakarta dan Jawa Timur, yang turut serta dalam seleksi nasional dokumen bersejarah.
"Kami menargetkan dua manuskrip kuno milik Provinsi Lampung bisa masuk dalam Program Ingatan Kolektif Nasional," kata Riski, saat diwawancarai pada Kamis (19/6).
Menurut Riski, dua naskah yang diusulkan tersebut adalah Ingok Perjanjian Kita yang kini disimpan di Museum Lampung, serta Poerba Ratoe yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
“Naskah Poerba Ratoe merupakan dokumen berisi 61 pokok pembahasan mengenai sejarah dan sistem pemerintahan masyarakat Lampung di masa lalu,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses seleksi sudah dimulai sejak paparan dan sosialisasi naskah oleh pihaknya. Nantinya, kedua naskah itu akan dievaluasi oleh tim dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
“Pengumuman hasil seleksi Program IKON akan dilakukan pada bulan Juli. Program ini bertujuan untuk pengarusutamaan naskah kuno nusantara dan menjadi langkah awal agar naskah Lampung bisa diajukan ke UNESCO sebagai bagian dari Memory of the World,” ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 38 naskah kuno asal Lampung telah di digitalisasi dan tersimpan di Museum Lampung.
Namun, masih banyak naskah lainnya yang tersebar di berbagai wilayah bahkan berada di luar negeri.
“Masih banyak naskah kuno Lampung lainnya yang belum terdokumentasi, salah satunya berada di Belanda,” ujarnya.
Sementara itu, Ahli Cagar Budaya Lampung sekaligus Pamong Budaya Ahli Madya di Museum Lampung, I Made Giri Gunadi menyampaikan, salah satu naskah yang diusulkan, yaitu Ingok Perjanjian Kita, memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi.
“Naskah ini diperkirakan dibuat pada abad ke-17 hingga 18 Masehi, dengan usia lebih dari dua abad. Ditulis di atas kulit kayu halim dengan bentuk lipatan menyerupai alat musik akordeon,” jelas I Made.
Ia mengatakan, naskah tersebut ditulis menggunakan aksara had Lampung atau sukhad Lampung, dengan bahasa yang digunakan adalah Bahasa Lampung, Melayu Kuno, dan Banten.
“Jumlahnya 40 lembar, berisi cerita tentang perjanjian antara manusia dengan roh halus penguasa hutan. Nilai tradisi dalam naskah ini masih terpelihara hingga sekarang melalui kegiatan seperti ruat laut dan ritual saat membuka lahan pertanian,” ujarnya.
Menurut I Made Giri, usulan naskah kuno Lampung ke Program IKON menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat pelestarian cagar budaya berbasis dokumen dan mengangkat nilai pengetahuan lokal ke tingkat nasional bahkan inte...