
Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menyebut pihaknya akan menganggarkan Rp 5 triliun dari APBD untuk proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW). Menurutnya, bila pendapatan daerah bisa ditingkatkan, pembiayaan proyek tersebut sangat mungkin dilakukan.
“Kalau itu nanti naik, maka pembangunan tanggul laut, Giant Sea Wall, sangat mungkin dari tambahan PAD (Pendapatan Asal Daerah), dari DBH (Dana Bagi Hasil), dari potensi yang kita miliki yang akan bertambah,” ujar Khoirudin saat ditemui di kantornya, Rabu (18/6).
Khoirudin menambahkan, pihaknya mendukung penuh program ii dengan memasukkannya ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang menjadi panduan sampai tahun 2045. Dan RPJPD juga tidak boleh keluar dari RPJPN tingkat nasional. Jadi ini menjadi panduan semua Gubernur dalam membuat RPJMD," kata dia.
"Nanti RPJMD ini menjadi parameter untuk kita ukur setelah Gubernur bertugas, seberapa berhasil dia bertugas selama lima tahun ini," sambungnya.
Pernyataan ini selaras dengan ucapan Gubernur Jakarta Pramono Anung. Sebab, proyeksi secara keseluruhan, pemerintah membutuhkan total Rp 100 triliun.
Saat ini, APBD Jakarta mencapai Rp 91 triliun. Pramono yakin dengan segala potensi yang dimiliki Jakarta, APBD ke depan bisa sampai Rp 100 triliun.
Di sisi lain, Khoirudin menegaskan pihaknya tengah mengupayakan peningkatan pendapatan daerah dari berbagai sektor.

“Pertama, kita sedang membuat pansus peningkatan pendapatan, yaitu pansus parkir. Potensi parkir luar biasa. Cuma memang perlu kita atur lewat regulasi yang benar. Ya agar betul masuk ke kas daerah,” jelas Khoirudin.
“Yang kedua, utilitas. Jaringan utilitas ini belum kesentuh. Masih daerah abu-abu. Dan ini potensi pendapatan luar biasa. Yang ketiga, kerja sama barang daerah, aset daerah,” tambahnya.
Tak hanya dari sektor pendapatan internal, DPRD juga menyebut potensi tambahan dana dari pemerintah pusat lewat Dana Bagi Hasil (DBH). Saat ini, Jakarta menerima sekitar Rp 23 triliun dari DBH, namun angka tersebut dinilai belum dihitung secara partisipatif.
“Yang kita terima kan Rp 23 triliun. Dan saya menanyakan, kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Daerah Pasal 112. Di sana disebutkan, hak provinsi itu, kalau otonominya di tingkat provinsi seperti Jakarta, itu dapat hak 20% dari pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat," urainya.
"Pajak tertentu ya. Nah 20% ini kan kita harus hitung bersama-sama, duduk bersama-sama, disinkronisasi,” kata Khoirudin.
Lantas, berapakah angka hak Jakarta sebenarnya?
"Selama ini kan given. Kita nggak ikut membahas, nggak ikut menghitung. Ya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, given. Pajak penerangan jalan umum, given. Kita ingin sama-sama dihitung gitu ya. Kalaupun nantinya ada rasionalisasi, partisipasi, kita bisa bicara sama-sama,” lanjutnya.
Menurutnya, jika semua potensi itu berhasil dioptimalkan, pembangunan Giant Sea Wall dengan dana APBD akan semakin realistis.