ANGGOTA Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan komisinya tak mempersoalkan jabatan Wakil Panglima TNI. Presiden Prabowo Subianto diagendakan akan melantik perwira tinggi TNI untuk jabatan itu pada Ahad, 10 Agustus mendatang.
Menurut Hasanuddin, apa yang akan dilakukan Prabowo dan TNI, termasuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, telah disampaikan kepada DPR dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. "Tidak dipermasalahkan karena sesuai kebutuhan organisasi," kata Hasanuddin kepada Tempo, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus PDIP ini yakin pelbagai aspek, baik untung-rugi, menghidupkan kembali jabatan ini telah dipertimbangkan oleh TNI, termasuk presiden yang akan berperan melantik nanti.
Terpisah, anggota Komisi I DPR lainnya, Oleh Soleh, berpendapat serupa. Dia mengatakan DPR tak akan memanggil Panglima TNI atau Menteri Pertahan ihwal dihidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Menurut dia, keberadaan jabatan itu justru akan membantu organisasi di tengah situasi geopolitik yang kian kompleks dalam beberapa hari belakangan.
"Rasa-rasanya ini hal yang baik dan perlu kami dukung," kata Oleh.
Ihwal tak sejalannya penambahan jabatan di pucuk organisasi TNI ini dengan kebijakan pemangkasan anggaran yang tengah diterapkan oleh pemerintahan Prabowo, Oleh berpendapat lain. Dia mengatakan, justru menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI diperlukan, mengingat bobot kerja TNI yang mesti menjaga wilayah keamanan Indonesia di tengah situasi hubungan lintas negara yang bergejolak.
"Jadi, tentu ini sesuai dengan visi misi Presiden yang ada dalam asta cita, salah satunya yaitu soal peningkatan pertahanan," kata politikus PKB ini.
Presiden Prabowo diagendakan melantik seorang perwira tinggi untuk menduduki jabatan Wakil Panglima TNI di upacara militer yang dihelat di Pusat Pendidkan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 10 Agustus mendatang.
Usul menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI memang sempat disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyantio saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada 30 April lalu. Saat itu, Sjafrie mengatakan instansinya dan TNI akan segera mengisi kekosongan jabatan Wakil Panglima dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI sebagai dasar hukumnya.
Masalahnya, dihidupkannya kembali jabatan Wakil Panglima dianggap tak sejalan dengan kebijakan pemerintah dan tidak memiliki kepentingan yang mendesak untuk dilakukan kendati sah secara hukum.
Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis mengatakan, kendati memiliki dasar hukum, pengisian jabatan wakil panglima lebih baik tidak diimplementasikan karena tak memiliki dasar yang mendesak. "Struktur komando di TNI saat ini sudah tertata dengan baik karena Panglima sudah dibantu oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan," kata dia.
Merujuk Pasal 15 ayat (2) Perpres 66 Tahun 2019, tugas Wakil Panglima TNI, antara lain membantu pelaksanaan tugas harian panglima; memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer; dan pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI. Kemudian melaksanakan tugas panglima apabila berhalangan sementara atau tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Menurut Beni, pelbagai tugas tersebut sudah terpenuhi dengan bantuan Kepala Staf Angkatan dan pimpinan staf lain di organisasi TNI. "Lalu, untuk apa diisi kembali jika sebetulnya jabatan ini tugasnya sudah bisa diback up" ujarnya.
Posisi wakil panglima TNI telah kosong selama 25 tahun sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. Terakhir, jabatan itu diisi oleh Fachrul Razi.