Selebgram Lisa Mariana telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Lisa mengaku menjalani pemeriksaan selama sekitar 2 jam. Dia dicecar seputar aliran dana yang diterimanya dalam kasus korupsi itu.
"Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB, Ridwan Kamil, ya. (Ditanya seputar) aliran dana aja," kata Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).
Lisa mengakui memang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan anaknya.
"Ya kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya ya," ucapnya, tanpa mendetailkan dari mana aliran dana itu ia terima.
Sementara itu, pengacara Lisa, John Boy, mengatakan kliennya juga akan dimintai keterangan lanjutan terkait perkara ini.
"Ke depannya karena ini ada panggilan selanjutnya, kita nunggu kabar dari KPK kapan panggilan selanjutnya," jelas John.
Lisa sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Lisa tampak mengenakan setelan kemeja cokelat. Dia didampingi oleh sejumlah tim pengacaranya.
Lisa mengaku akan bersikap kooperatif dalam panggilan pemeriksaan ini.
"Saya bakal kooperatif menjelaskan sedetail-detailnya," kata Lisa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.