
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). Ia didakwa memalsukan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Kami menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat berharga," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup dikutip Rabu (6/8).
Menurut tuntutan jaksa, tindakan Chandra merugikan PT Mandiri Bangun Makmur senilai Rp270 juta. Kasus ini menjerat terdakwa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. JPU juga meminta agar barang bukti persidangan ditetapkan sebagai alat bukti.
Tim penuntut yang terdiri dari Martin Josen Saputra (Kejari Tangerang) dan Dayan Sirait (Kejati Banten) menyatakan tetap pada tuntutan awal. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ahmad Khozinudin menyatakan akan menyiapkan pembelaan maksimal.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi pada Jumat (8/8). Jika pihak terdakwa belum siap, persidangan akan dilanjutkan Selasa (12/8).
Kasus ini sempat mencuat pada 2024 lalu. Saat itu penyidik dari Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap Charlie Chandra pada 18 Maret 2024. Charlie sempat buron tiga bulan sejak ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2023 lalu. Chandra sempat meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat itu atas kasus hukum yang menimpanya. (P-4)