
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, absen dari panggilan KPK. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran corporate social responsibility (CSR) BI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Filianingsih tak hadir pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan di luar negeri.
"Berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (19/6).
Selain Filianingsih , KPK turut memanggil anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam; Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit; dan karyawan swasta, Sahruldin.

Namun, Ecky dan Dolfie juga berhalangan hadir dengan alasan sedang berkegiatan di luar negeri. Sementara, Sahruldin hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap.
Namun, Budi belum bisa mengungkap kapan pemeriksaan terhadap para saksi yang tak hadir itu dijadwalkan ulang.
"Nanti kami update jadwalnya," kata dia.
Kasus CSR BI
Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada tersangka yang dijerat.
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024) lalu.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," tutur dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," ucap Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia memastikan, BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus tersebut.