
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan rehabilitasi untuk Fariz.
Pengajuan rehabilitasi akan dimasukkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakannya dalam sidang berikutnya.
"Kita akhirnya akan mengajukan rehabilitasi dengan cara melalui pembelaan. Dalam pleidoi nanti kita akan mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap seorang Fariz RM. Kenapa? karena dia hanya sebagai pengguna," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7).

Deolipa menyayangkan sikap aparat hukum yang dianggap acuh terhadap hak kliennya. Padahal dalam proses penyelidikan hingga penyidikan sudah ada indikasi bahwa Fariz hanya pengguna.
Namun faktanya kasus Fariz tetap bergulir hingga kini masuk ke ranah persidangan.
"(Persidangan) Ini adalah suatu aktivitas hukum yang agak berlebihan terhadap diri seorang Fariz RM. Karena apa? karena dia bukan pengedar tapi disidang sebagai pengedar, padahal setelah terbukti di fakta persidangan dia adalah sebagai pengguna," ucap Deolipa Yumara.

"Harusnya ketika di penyelidikan atau penyidikan terpantau dia sebagai pengguna, apalagi sudah ada kronologis, kan, dia beberapa kali menggunakan tertangkap tangan menggunakan, itu sudah ada rehabilitasi," sambungnya.
Karena itu, Deolipa berharap Fariz RM jadi pengguna terakhir yang kasusnya disidangkan.
"Rehab ini enggak sekali rehab langsung sembuh, masih ada 10 sampai 15 persen tingkat kecanduan yang ada di kepala. Ini juga (Fariz RM) harus direhab lagi," tandasnya.

Sebelumnya Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 114 UU Narkotika sendiri berbunyi,
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.