
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersyukur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan daerah keluar setelah pelaksanaan pilkada nasional dan lokal usai.
Hal tersebut disampaikan Afifuddin dalam diskusi publik Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK yang digelar Fraksi PKB, Jumat (4/7).
"Nah karena saya akan mengomentari pada sisi KPU ya, Bapak Ibu sekalian putusan MK ini kalau kita bisa syukuri, alhamdulillahnya setelah Pilkada ya kan, untuk membedakan putusan 90, 60, 70 Pilkada kemarin pencalonan semua di masa tahapan," kata Afifuddin dalam diskusi.

Ia pun bercerita bahwa selama ini KPU selalu mendapatkan respons negatif dari masyarakat imbas putusan MK.
"Yang kena sampur ya KPU terus kok, iya kan, yang ketiban sampur KPU terus, yang kena hajar ya KPU terus, termasuk ketika PSU-PSU ini. Masalahnya apa juga kita kerjakan semua, paling rumit se-Indonesia sedunia yang 2024 aja dikerjakan kok," ujar Afif.
Adapun terkait putusan terbaru ini, Afifuddin berharap putusan MK ini bisa membuat pelaksanaan sistem pemilu di RI semakin baik.
"Dan kami ingin menyampaikan bahwa di antara perkara perkara di Mahkamah Konstitusi yang banyak diuji, salah satunya ini. Nah ini di antara yang memang tidak meminta keterangan kami sebagai penyelenggara meskipun alasannya juga sama dengan kesimpulan banyak pihak," kata Afifuddin.