PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) optimistis bisnis emas akan semakin berkembang seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 51 dan No 52 Tahun 2025 terkait PPh Pasal 22.
Dalam aturan tersebut, transaksi pembelian emas oleh nasabah di BSI tidak dikenakan pajak alias 0 persen, sehingga diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan bisnis bullion di Tanah Air.
Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menyatakan langkah ini akan memberikan dorongan signifikan terhadap industri emas syariah.
“Pemberlakuan PPh Pasal 22 ini akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis bullion di mana transaksi nasabah membeli emas di BSI tidak dikenakan pajak alias 0%,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/8).
Sejalan dengan penetapan BSI sebagai bank emas, perseroan terus mengoptimalkan bisnis logam mulia melalui berbagai produk, antara lain cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas melalui aplikasi BYOND by BSI.
Anton menegaskan, investasi emas yang ditawarkan BSI bukan hanya sekadar menabung logam mulia, tetapi bagian dari strategi pengelolaan keuangan sesuai prinsip syariah.
"Di tengah kondisi yang menantang, emas menjadi salah satu instrumen investasi keuangan safe haven bagi masyarakat,” kata Anton.
Hingga Juni 2025, kinerja bisnis emas BSI mencatatkan pertumbuhan signifikan. Saldo BSI Emas dalam gramase tumbuh 110 persen year to date dengan volume mencapai 1 ton. Sementara itu, jumlah transaksi pembelian emas melalui BYOND by BSI melonjak 191 persen secara year to date, mencerminkan tingginya animo masyarakat.
“Kami optimis tren bisnis bullion akan semakin meningkat tahun ini dengan proyeksi pertumbuhan yang positif di akhir tahun,” ujarnya.