Santunan berupa uang tunai itu akan diberikan kepada seluruh penumpang yang jadi korban, baik itu ada di dalam data manifes maupun yang tak tercantum.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulut, Adolf Tamengkel, memastikan hal itu. Menurutnya, sesuai dengan petunjuk dari Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, para korban harus mendapatkan santunan dari pemerintah.
"Untuk besaran santunan itu sebesar Rp 1 juta," ujar Adolf.
Menurut Adolf, khusus untuk korban meninggal dan yang masih dinyatakan hilang, keluarga juga akan mendapatkan santunan sebesar masing-masing Rp 5 juta.
Sementara itu, menurut Adolf, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BPBD Kepulauan Talaud terkait pendataan para korban. Selain itu juga, akan ada pencocokan data para korban dengan pemerintah setempat.
"Kami tidak ingin datanya salah. Jadi kita ingin semua sesuai nama yang tertera. Kalau data korban sudah valid kita segera eksekusi (pemberian santunan)," kata dia kembali.