
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di Bali selama rentang bulan Juni hingga Juli 2025. Enam tersangka ditangkap, salah satunya terkait dengan kartel kokain Amerika Selatan.
"Provinsi Bali masih menjadi favorit wilayah peredaran berbagai jenis narkotika," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Torik Triyono, di Kantor BNN pada Rabu (30/7).
Torik menyebut WNA yang terkait dengan kartel tersebut ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2025 lalu. Ia berinisial YB asal Brasil. BNN menangkapnya dengan barang bukti kokain seberat 3.089 gram.
WNA lainnya yang ditangkap BNN ialah IN asal Afrika Selatan. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 990 gram.
"Diedarkan oleh Kartel Amerika Selatan, seorang kurir yang ditangkap berasal dari Brasil sepenuhnya dikendalikan oleh bosnya yang ada di Amerika Selatan," jelas dia.
Kasus lainnya di Bali melibatkan warga lokal berinisial MS yang menjadi kurir sabu. Ia ditangkap pada 23 Juni 2025 di wilayah Denpasar Timur dengan barang bukti 299,80 gram sabu. MS mengaku diperintah MK untuk membawa narkoba itu ke Lombok.
Kemudian kasus yang diungkap pada 8 Juli 2025. Ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni NI, IP dan SW. Barang bukti sabu 108,48 gram sabu disita dari para tersangka.
Kasus Narkoba di Wilayah Lainnya
Selain di Bali, BNN juga mengungkap 23 kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia di Sumatra. Total, 33 orang yang terdiri dari 27 WNI dan lima WNA asal Malaysia ditetapkan jadi tersangka. Sejumlah bukti narkoba pun telah disita.
"Barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 320,2 kilogram, ganja sebanyak 209,2 kilogram, dan ekstasi sebanyak sekitar 3 ribu butir, serta 550 buah liquid vape yang mengandung obat keras jenis Etomidate atau obat anestesi sebanyak 1.100 mililiter," jelas dia.

Kemudian, pengungkapan selanjutnya, dilakukan oleh petugas di wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan barang bukti narkoba jenis sabu serta ganja. Total, terdapat 15 kasus yang diungkap dan 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Torik, ganja yang diedarkan di lima wilayah itu berasal dari Sumatra dan Papua dengan memanfaatkan paket ekspedisi. Dia juga menyebut ganja ditargetkan menyasar para mahasiswa.
"Barang bukti yang berhasil disita adalah sabu sebanyak 7,3 kilogram, ganja 14,6 kilogram, dan ekstasi sebanyak 98 butir," jelas dia.
Lalu, kasus yang diungkap selanjutnya yakni di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Total, ada empat kasus yang diungkap dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun total barang bukti yang disita sebanyak yakni sabu seberat 30 gram dan ganja seberat 447 gram.
"Peredaran terjadi di kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda. Selain itu, Kota Penajam Paser Utara juga tidak luput dari peredaran narkotika jenis sabu," ujar dia.

Dengan demikian, saat ditotalkan, terdapat 84 kasus peredaran narkoba di seluruh Indonesia dan 136 orang yang ditetapkan jadi tersangka selama Juni hingga Juli 2025. Barang bukti yang disita total sebanyak 561 kilogram.
"Total berat narkotika tersebut adalah 561.094,64 gram," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, Pasal 113 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.