Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengenakan rompi tahanan bersama 10 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumanan penetapan dan penahanam tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membongkar kasus yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Noel baru saja dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui adanya peran PPATK dalam melacak aliran uang pemerasan pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemenaker. "PPATK sudah memberikan informasi juga itu tentang aliran transaksi rekening. Sehingga kita lebih mudah untuk bisa menelusuri, gitu. Baik itu aliran uangnya maupun penarikan, kemudian pengiriman, transfer, dan lain-lain," kata Setyo pada Sabtu (23/8/2025).
KPK mengendus terdapat pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Sehingga KPK menegaskan penyitaan dan penangkapan bisa dikembangkan lagi. "Bahkan mungkin bisa saja nanti akan didapatkan lagi kendaraan-kendaraan lain yang tidak menutup kemungkinan masih ada di beberapa pihak yang lainnya," kata Setyo.
KPK tengah mengusut adanya pegawai Kemenaker lain yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan ini. Pasalnya permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga Noel diciduk KPK. "Nanti akan dilakukan pendalaman sama Pak Deputi sama Kasatgas penyidikan, karena akan pasti ditarik mundur ke belakang sampai dengan awal tahun 2019," ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK menersangkakan Immanuel dan 10 orang lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e dan/ atau 12B). Modus yang diduga terjadi yaitu pihak Kemenaker memperlambat, mempersulit, serta tidak memproses permohonan sertifikat K3, bahkan ketika persyaratan lengkap. Pemberian uang menjadi pelicin atau syarat untuk mempercepat layanan.
K3 dimaksudkan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Sedangkan sertifikasi K3 bertujuan memastikan tenaga kerja atau perusahaan paham dan mampu menerapkan K3.
KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang seharusnya sebesar Rp 275 ribu, pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta. Kelebihan biaya tersebut merupakan bagian dari pemerasan untuk memuluskan pengajuan sertifikasi K3. Dari praktik ini, KPK mengungkap terdapat Rp 81 miliar hasil pemerasan yang mengalir ke berbagai pihak.