
Beragam hal tentang PNS diatur perundang-undangan. Misalnya PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarkis dalam waktu selambat-lambatnya dalam kurun waktu tertentu.
Tindakan ini bukan sekadar formalitas administratif, namun merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, juga memastikan seluruh perubahan status pribadi PNS tercatat secara resmi dalam data kepegawaian.
PNS yang Melangsungkan Perkawinan Pertama Wajib Memberitahukan Secara Tertulis kepada Pejabat dalam Waktu Selambat-lambatnya Berapa Tahun?

Mengutip dari situs kepegawaian.polije.ac.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dijelaskan bahwa.
Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus duda atau janda yang kembali menikah. Pelaporan ini dilakukan agar instansi pemerintah memiliki data yang valid dan terkini terkait status pernikahan setiap PNS.
Apabila pelaporan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka PNS yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS untuk memahami kewajiban administratif ini dan segera mengurus pelaporan perkawinannya setelah acara pernikahan dilangsungkan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, pelaporan perkawinan juga berfungsi untuk memperbarui data pribadi dalam sistem kepegawaian nasional.
Secara administratif, laporan ini dapat dilakukan melalui unit kepegawaian di instansi tempat PNS bekerja, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti salinan akta nikah dan surat pengantar dari atasan langsung.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kedisiplinan aparatur sipil negara. Terlebih lagi hal ini penting tidak hanya demi tertib administrasi, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Baca juga: Cara Tambah Guru di Verval Yayasan dengan Mudah
Jadi, PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarkis dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan. Semoga membantu! (RIZ)