
Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Matius Zagoto, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (7/7).
Ia diduga melakukan korupsi dana pemeliharaan infrastruktur berupa jalan hingga jembatan senilai Rp 776.715.700.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Nias Selatan Tahun Anggaran 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli pada Selasa (8/7).
Matius diduga melakukan korupsi dengan modus membuat tanda tangan palsu di dokumen pencairan anggaran.
“Bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan metode pekerjaan Swakelola I, kemudian setelah pekerjaan selesai dikerjakan, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan telah membayarkan kegiatan tersebut dengan anggaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fisikal (DIF) APBN TA 2024. Kegiatan tersebut dibayarkan secara bertahap sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA 2024,” kata dia.

“Namun setelah kegiatan dan pembayaran selesai dilaksanakan, MZ selaku Bendahara PUPR Nias Selatan kembali mengajukan pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan. Bahwa pencairan tersebut dilakukan atas nama MZ dengan memalsukan dokumen,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Matius ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.