Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Didik Madiyono buka suara soal peran dan fungsi LPS dalam memperkuat sistem keuangan di Indonesia.
Menurut Didik, awal berdirinya LPS pada 2005 didesain untuk menyelamatkan bank yang sakit atau dicabut izinnya dengan membayar simpanan.
"Kemudian dengan adanya UU PPKSK tahun 2020 itu opsi resolusinya dibuka, jadi ada PMS atau likudiasi, tapi di tengah-tengah ada PMA, jadi bank itu di belah aset yang baiknya lalu bank sehat yang ambil alih. Kalau itu tidak terjadi, LPS bisa bentuk bleach bank, itu namanya loss minimizer," ujar Didik dalam LPS Financial Festival Surabaya, Rabu, (6/8/2025).
Namun lanjut Didik dengan adanya UU terakhir 2023, LPS diharapkan lebih maju ke depan jadi risk minimizer, dan tidak hanya loss minimizer, dengan melibatkan faktor lain terkait ssk dan stabilitas sitem perbankan.
Hal ini dinilainya sangat positif. Karena dengan begitu LPS bisa menghemat dana penyelamatan dengan sangat besar. Pasalnya LPS diberi kewenangan pada saat bank dinyatakan gagal dan ditutup oleh OJK, LPS bisa menjajaki bank tersebut untuk diselamatkan oleh investor.
"Di Jatim, ada bank indramayu jabar yang kita selamatkan dengan mengajak BJB untuk konversi jadi modal, dan bank itu selamat. Berkat itu LPS menghemat Rp125 miliar. Banknya kini tetap selamat, dan sekarang sudah untung Rp4 miliar," terangnya.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS Financial Festival Hadir di Surabaya, Yuk Segera Daftar!