Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengakui aturan mengenai kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras jenis medium merupakan solusi jangka pendek.
Keputusan Bapanas menaikkan harga beras jenis medium ini agar penggilingan padi dapat menyesuaikan Harga Pokok Penjualan di tingkat konsumen.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan HET beras medium naik dari Rp 12.500 per kilogram (kg) menjadi Rp 13.500 per kg.
“(Menaikkan HET beras medium) itu jangka pendek penyelesaian problem (agar) penggilingan padi tidak akan akan sangat sulit dia menerapkan harga itu. Satu harga ini seperti apa bentuknya akan tetap dijalankan sesuai perintah dari Pak Menko (Pangan) dalam Rakortas,” kata Ketut di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8).
Ketut menuturkan, pengerekan HET beras medium juga untuk menutupi jarak antara HET beras medium dan premium yang dinilai terlalu tinggi. Perbedaan jarak harga ini juga yang membuat beras medium kurang diminati masyarakat.
“Saat ini yang disesuaikan adalah medium doang biar jarak disparitas antara premium dan medium biar lebih dekat, kalau kemarin kan agak jauh tuh kalau jauh ini orang akan larinya sedikit di medium kemudian larinya ke premium. Kita harapkan dengan begini akan seimbang," ujar dia.
Ketut menambahkan, rencana kebijakan satu harga HET beras nantinya masih akan dibahas stakeholder terkait. Seperti Satgas pangan hingga pengamat pertanian.
“Kita harus duduk bareng-bareng dulu, kebijakan membuat satu harga ini seperti apa, engak boleh langsung ujug-ujug membuat kebijakan tanpa melibatkan stakeholder, menerima masukan dari semua termasuk bagaimana implementasi beras khusus,” jelasnya.
Kumparan telah mendapat dokumen surat pemberitahuan penyesuaian HET beras yang ditetapkan pada 25 Agustus 2025 pada Selasa (26/8). Namun, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi masih enggan mengkonfirmasi mengenai dokumen tersebut.
Sebelumnya kenaikan HET beras medium ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Beleid tersebut diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada tanggal 22 Agustus 2025. Sebelumnya, HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut daftar HET beras medium per kilogram (kg) usai dilakukan penyesuaian:
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500). Lalu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung jadi Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100).
Bali dan Nusa Tenggara Barat jadi Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500), Nusa Tenggara Timur jadi Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
Sulawesi Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500), Kalimantan Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100), Maluku Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500) dan Papua Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500).