KPK mengungkap ada praktik jual beli kuota haji khusus pada musim haji 2024. Para jemaah yang membeli haji khusus itu disebut bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota haji khusus itu dijual dengan harga hingga ratusan juta Rupiah. Bahkan, untuk haji furoda dijual hingga miliaran Rupiah.
"Untuk harganya, harganya informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 (juta) gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 M per kuotanya, per orang," ujar Asep kepada wartawan, dikutip Selasa (26/8).
Asep melanjutkan, kelebihan dari biaya yang dibayarkan calon jemaah itu kemudian disetor ke oknum Kemenag. Nilainya ribuan dolar AS dari setiap kuota.
"Jadi kalau yang besaran USD 2.600 sampai 7.000 itu, itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama," jelas dia.
KPK sedang mengusut praktik jual beli kuota haji khusus tambahan pada pelaksanaan haji 2024. Jemaah yang telah membayar disebut bisa langsung berangkat ke Tanah Suci pada tahun yang sama.
"Itu juga diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang kemudian mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8).
"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," sambung Budi.
Budi menuturkan, hal ini bisa terjadi akibat adanya perubahan pembagian kuota tambahan antara haji khusus dan reguler yang tak sesuai aturan. Ini yang kini tengah diusut KPK.
Padahal semestinya, Budi menambahkan, kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia untuk memangkas waktu tunggu jemaah haji.
"Dari langkah itu kemudian ya dari awal sudah bergeser, ya dari niatan awal. Kemudian di akhirnya juga diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini biro-biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," beber Budi.
Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.