Ilustrasi uang korupsi. Kejati Jateng sita uang korupsi pengadaan tanah di salah satu BUMD Jateng.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang senilai Rp6,5 miliar yang merupakan pengembalian kerugian negara dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp237 miliar. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, uang tersebut diserahkan YVM yang merupakan istri tersangka ANH.
ANH merupakan mantan direktur PT Rumpun Sari Antan yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut. Lukas menjelaskan pengembalian uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi itu berawal dari penelusuran penyidik.
Ia menjelaskan penjual tanah kemudian beritikad baik untuk mengembalikan uang hasil pembelian yang diduga berasal dari hasil kejahatan itu. Menurut dia, penjual tanah yang keberatan dengan asal uang pembayaran yang diduga digunakan untuk membeli tanah, maka transaksi penjualan dibatalkan.
"Kejaksaan memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik dalam penyidikan perkara ini," katanya di Semarang, Senin (25/8/2025). Ia menambahkan total pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini sudah mencapai sekitar Rp26 miliar.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan. Tanah seluas 700 ha dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024. Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.
sumber : Antara