Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan asal-usul Izin penerbitan Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil menegaskan jika penerbitan izin tambang nikel tersebut jauh sebelum dia menjabat sebagai Menteri ESDM. Menurut dia, izin PT GAG diterbitkan pada tahun 2017.
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet. Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara objektif," kata Bahlil seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (5/6).
Dia memastikan akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik. Selama proses verifikasi tersebut, izin operasi PT Gag dihentikan sementara.
“Kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba untuk status daripada IUP PT Gag yang sekarang lagi mengelola. Itu kan cuma satu ya. Itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, sebenarnya ada 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Namun yang beroperasi hanya konsesi yang dimiliki PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam).
Adapun PT GAG Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk. sebesar 25 persen. Namun sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan PT ANTAM Tbk.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil membantah kabar bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel berlangsung di Pulau Piaynemo yang menjadi salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Menurut dia, penambangan dilakukan di Pulau GAG, yang jaraknya kurang lebih 30-40 km dari Pulau Piaynemo.
"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi," kata Bahlil.