Pengambilan BSU di Kantor Pos sampai jam berapa? Masih banyak orang yang belum mengetahui prosedur pengambilan bantuan tersebut. Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000.
Jika tidak mempunyai rekening bank Himbara, maka pencairan BSU bisa dilakukan melalui Kantor Pos dengan memakai aplikasi Pospay. Oleh karena itu, sangat penting mengetahui batas waktu pencairan BSU di Kantor Pos.
Jadwal Pengambilan BSU di Kantor Pos sampai Jam Berapa?
Pengambilan BSU di Kantor Pos sampai jam berapa? Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos telah dilakukan sejak 3 Juli 2025. Mengutip website bsu.kemnaker.go.id, penerima wajib mencairkan dana tersebut melalui Bank Himbara (BNI, BTN, BNI, MAndiri, dan Bank Syariah Indonesia.
Jika melampaui tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa diambil lagi. Adapun jika mengambil BSU di Kantor Pos, batas waktunya mengikuti jam operasional yang berlaku.
Umumnya, Kantor Pos buka pukul pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Sejumlah cabang Kantor Pos di beberapa daerah juga menyediakan layanan hingga pukul 20.00 WIB.
Hal ini karena jasa tersebut menjadi sarana utama mengirimkan uang maupun barang. Dikarenakan jam operasional Kantor Pos yang berbeda-beda, maka sebaiknya menghubungi call center di daerah masing-masing untuk memperoleh informasi yang valid. Layanan yang bisa dihubungi yaitu:
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Cara mencairkan BSU di Kantor Pos cukup mudah, yakni dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau KK, dan QR Code dari aplikasi Pospay. Adapun panduan lengkap yang bisa diikuti yaitu:
Itulah jawaban dari pertanyaan, pengambilan BSU di Kantor Pos sampai jam berapa? Jadi, dapat dipahami bahwa pengambilan BSU di Kantor Pos sesuai jam operasional di masing-masing cabang. (DLA)