Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) bersama Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) periode 2025–2029 menggelar rapat kerja di Kota Bandung, 4–6 Agustus 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, ANDUNG - Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) bersama Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) periode 2025–2029 menggelar rapat kerja di Kota Bandung, 4–6 Agustus 2025. Forum ini menjadi ajang konsolidasi organisasi sekaligus membahas isu-isu strategis tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua ADPSI periode 2025–2029 Buky Wibawa mengatakan rapat kerja ini bertujuan memperkuat komunikasi, koordinasi, dan solidaritas antar-DPRD provinsi di seluruh Indonesia. Menurutnya, keberadaan DPRD harus semakin signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Melalui forum ini kita menyamakan persepsi, mencari solusi bersama, dan meningkatkan kualitas kerja kelembagaan,” ujar Buky, Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, Ketua ASDEPSI periode 2025–2029 Dodi Sukmayana menambahkan rapat kerja ini juga menjadi momentum mempertegas peran sekretariat DPRD sebagai mitra strategis legislatif. “Kebahagiaan sekaligus kehormatan karena kita bisa kembali berkumpul bersama-sama, kita bahas berbagai hal penting untuk penguatan peran DPRD,” ujar Dodi yang juga menjabat Plt Sekretaris DPRD Jabar.
Agenda pembahasan mencakup sosialisasi AD/ART, penetapan kepengurusan, dan perumusan program kerja periode lima tahun ke depa. Rapat juga membahas mengenai wacana perpanjangan masa DPRD juga wacana pilkada tidak langsung.
Dalam sesi diskusi, hadir dua akademisi Universitas Padjadjaran yakni Prof Dr H Nandang Alamsyah Delianoor dan Prof Drs Rahman Mulyawan. Nandang Alamsyah Delianoor memaparkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait perpanjangan masa jabatan DPRD.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka jalan dan berpotensi menjadi solusi untuk menyederhanakan beban pemilih dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal serta terwujudnya desentralisasi asimetris dalam kenyataan,” ucap dia.
Sementara itu, Rahman Mulyawan mengulas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia memberikan pemaparan terkait wacana pilkada oleh DPRD. Ia menyebut baik pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan.
"Pilkada langsung dinilai high cost sementara pilkada lewat DPRD rentan politik uang, " kata Rahman.