
Amerika Serikat (AS) menjatuhi sanksi untuk Francesca Albanese. Ia adalah pelapor khusus PBB untuk masalah Hak Asasi Manusia di wilayah Palestina.
Albanese sangat kritis terhadap tindakan Israel di Gaza. Israel merupakan sekutu AS.
"Hari ini saya menjatuhkan sanksi kepada Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Francesca Albanese, atas upayanya yang tidak sah dan memalukan untuk mendorong tindakan (Mahkamah Pidana Internasional) terhadap pejabat, perusahaan, dan eksekutif AS dan Israel," kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam sebuah pernyataan dikutip dari Reuters, Kamis (10/7).
Hingga saat ini, pihak Albanese belum berkomentar terkait sanksi tersebut.
Albanese yang merupakan pengacara dan akademisi Italia telah meminta negara-negara di Dewan HAM PBB untuk memberlakukan embargo senjata terhadap Israel. Ia juga meminta negara-negara itu memutus hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel, sebab Israel telah melakukan genosida.
Israel telah menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional dan kejahatan perang di ICC atas serangan militernya yang menghancurkan di Gaza. Israel membantah tuduhan tersebut dan mengatakan tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri setelah serangan mematikan Hamas pada Oktober 2023.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan awal bulan ini, Albanese menuduh lebih dari 60 perusahaan, termasuk produsen senjata besar dan perusahaan teknologi, terlibat dalam mendukung permukiman Israel dan aksi militer di Gaza.
Laporan tersebut menyerukan perusahaan-perusahaan untuk menghentikan hubungan dengan Israel dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi para eksekutif yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum internasional.
Albanese adalah salah satu dari puluhan pakar HAM independen yang diberi mandat oleh PBB untuk melaporkan tema dan krisis tertentu. Pandangan yang diungkapkan oleh pelapor khusus tidak mencerminkan pandangan badan global secara keseluruhan.
Para pakar HAM mengecam sanksi AS terhadap Albanese. Dylan Williams, wakil presiden urusan pemerintahan di lembaga pemikir Center for International Policy, menyebut sanksi tersebut sebagai "perilaku negara jahat". Sementara Amnesty International mengatakan pelapor khusus harus didukung dan tidak diberi sanksi.
"Pemerintah di seluruh dunia dan semua aktor yang meyakini tatanan berbasis aturan dan hukum internasional harus melakukan segala daya upaya untuk memitigasi dan memblokir dampak sanksi terhadap Francesca Albanese dan secara lebih umum untuk melindungi pekerjaan dan independensi Pelapor Khusus," ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, mantan pelapor khusus PBB.