
KYC merupakan istilah yang sering terdengar di industri perbankan. KYC adalah proses penting bagi industri perbankan. Lalu, apa itu KYC dalam industri ini?
KYC sebenarnya merupakan singkatan dari Know Your Customer. KYC menjadi sebuah prinsip yang ada di industri perbankan untuk mengenali nasabah atau pelanggan.
Apa Itu KYC dalam Industri Perbankan? Ini Penjelasannya

Dikutip dari buku Kamus Istilah Ekonomi karya Rini Hayati Lubis dan Nurul Izzah (2020), jawaban dari pertanyaan apa itu KYC adalah singkatan dari Know Your Customer. Istilah ini merujuk pada kebijakan yang diterapkan dalam industri perbankan.
Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi identitas serta memantau aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Kebijakan ini merupakan kebijakan penting untuk memastikan bahwa rekening yang digunakan nasabah valid dan akurat.
Tanpa adanya prosedur KYC, akan banyak penyalahgunaan rekening. Misalnya, digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum seperti pencucian uang, korupsi, hingga kejahatan finansial lainnya.
Manfaat dan Tujuan Penerapan KYC di Industri Perbankan

Berikut ini adalah beberapa manfaat adanya KYC dalam industri perbankan:
Digunakan untuk mengenali nasabah secara mendalam karena bank dapat memahami profil dan kebiasaan transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
Digunakan untuk memantau karakter transaksi yang dilakukan oleh nasabah sehingga mengetahui jika ada aktivitas yang mencurigakan.
Digunakan untuk mengurangi risiko pencucian uang karena bank bisa melakukan analisis yang mendalam dari data-data yang dimiliki.
Digunakan untuk melindungi nasabah dari penipuan yang menimbulkan kerugian akibat transaksi yang tidak sah.
Digunakan untuk efisiensi dalam proses verifikasi data karena KYC mempercepat pendaftaran dengan biaya yang rendah.
Sementara itu, tujuan dari program ini adalah sebagai berikut:
Memudahkan bank dalam memahami kebutuhan nasabah.
Membantu otoritas keuangan seperti Bank Indonesia dalam pengawasan.
Menghindari praktik pencucian uang dan korupsi.
Menjadi sistem pengawasan internal terhadap aktivitas keuangan.
Menyediakan data investigasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pelaksanaan KYC di industri perbankan Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang jelas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada juga peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
Baca juga: 5 Cara Jual Uang Kuno ke Kolektor dan Bank Indonesia hingga Jutaan Rupiah
Dengan memahami apa itu KYC, nasabah dan institusi perbankan dapat bekerja sama menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan transparan. Proses ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi pondasi dalam pencegahan kejahatan finansial. (WWN)