
Pemerintah Indonesia mengekstradisi WN Rusia Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev. Ekstradisi ini merupakan yang pertama kali antara Rusia dan Indonesia.
"Penyerahan terhadap AVZ pada hari ini merupakan ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Federasi Rusia," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam keterangannya, Kamis (10/7).
"Meskipun Perjanjian Ekstradisi RI-Federasi Rusia masih dalam proses ratifikasi, namun kedua negara menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakkan hukum," sambungnya.
Dalam kasusnya, Aleksandr Zverev diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal (creation of a criminal community), penyalahgunaan kewenangan (exceeding official powers), penyuapan (bribes-taking), dan pelanggaran kerahasiaan pribadi (invasion of personal privacy).
Tindakannya tersebut melanggar peraturan perundang-undangan Rusia dengan ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Dia kemudian diduga melarikan diri hingga kemudian ditangkap Polda Metro Jaya pada 12 Juni 2022 di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan itu berdasarkan Interpol Red Diffusion yang diajukan oleh otoritas berwenang di Rusia.
Proses ekstradisi kemudian dimulai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 1 November 2024, Hakim menetapkan permintaan ekstradisi dikabulkan.
Presiden Prabowo kemudian menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025. Pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia tersebut dan menunjuk Menteri Hukum RI selaku Otoritas Pusat dalam serah terimanya.
Proses ekstradisi sudah dimulai pada Kamis pagi dengan dibawanya Aleksandr Zverev ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejari Jaksel bertindak sebagai executing agency.
Sementara Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, ditunjuk selaku Otoritas Pusat untuk melaksanakan penyerahan termohon ekstradisi Aleksandr Zverev. Penyerahan akan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. Usai penyerahan, Aleksandr Zverev akan langsung dibawa ke Moskow.
"Keberhasilan penyerahan Termohon Ekstradisi ini merupakan keberhasilan bersama seluruh Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia, dan Pemerintah Federasi Rusia. Oleh karena itu seyogyanya dapat dijadikan salah satu rujukan dalam proses kerja sama ekstradisi berikutnya, guna memberantas kejahatan lintas negara," ujar Widodo.
"Pelaksanaan ekstradisi ini sekaligus berlangsung dalam momen bersejarah hubungan bilateral Indonesia dan Rusia, yang pada tahun ini genap memasuki 75 tahun hubungan diplomatik. Penyerahan ini menjadi simbol dari keterbukaan dan kepercayaan kedua negara dalam membangun kemitraan yang lebih erat di bidang hukum dan penegakan keadilan," sambungnya.