
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan transfer data pribadi RI-Amerika Serikat (AS), sebagai bagian dari kesepakatan dagang kedua negara. Saat ini, kedua negara tengah merumuskan bagaimana pijakan hukum dari kesepakatan ini.
"Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu, jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk data kelola lalu lintas data pribadi antar negara ke cross border daripada data pribadi tersebut," ucap Airlangga, saat konferensi pers Joint Statement AS-Indonesia, Kamis (24/7).
Airlangga lalu mencontohkan transfer data pribadi Indonesia sebelum ini. Hal itu sudah terjadi saat kita membuat akun-akun di platform Google, dan Bing yang berbasis di Amerika Serikat.
"Pada saat membuat email akun itu kan data upload sendiri dan data-data gini, tentu ini data pribadi," ucap Airlangga.
Sehingga, untuk menjamin keamanan ke depan, ia ingin membentuk sebuah pijakan hukum yang kuat.
"Ini adalah menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Ketika menikmati layanan cross border cross border itu kan bukan hanya ke Amerika Serikat tapi ke berbagai negara lain," kata Airlangga.
Transfer Data Pribadi
Perjanjian soal transfer data pribadi itu disampaikan dalam joint statement yang dirilis Gedung Putih, pada Selasa (22/7). Ini adalah bagian dari kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia-Amerika Serikat.
Saat pertama kali diumumkan pekan lalu tarif dagang Indonesia dikurangi AS dari 32 persen ke 19 persen.
“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” sebut pernyataan Gedung Putih.