5 Momen Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Korupsi: Kasus CPO hingga Duta Palma

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOPetugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang melibatkan Wilmar Group.

Pada kesempatan itu, mereka memamerkan uang-uang yang disita, dan nampak bertumpuk-tumpuk hingga mencapai 2 meter tingginya. Sebelumnya, Kejagung juga sempat memamerkan hal serupa.

Tumpukan uang dari sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Apa saja? Berikut kumparan rangkum sejumlah uang dari 5 kasus korupsi besar yang ditangani Kejagung.

Rp 2 Triliun Sitaan dari Kasus CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Uang itu disita dari salah satu terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yakni Wilmar Group.

Pada Selasa (17/6) Kejagung memamerkan Rp 2 triliun dari total yang disita di kasus tersebut.

Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOPetugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

"Yang kita lihat sekarang ini di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan Rp 11.880.351.802.619," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).

Kejagung menumpuk uang tersebut, hingga setinggi 2 meter dan memakan lebar sekitar 6 meter. Uang-uang itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

Rp 301 Miliar Sitaan Kasus Pencucian Uang Duta Palma

Selain uang dari Kasus CPO, Kejagung juga pernah memamerkan uang sitaan dari kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group, pada Selasa 12 November 2024.

Uang tunai yang telah disita itu dipamerkan dalam jumpa pers. Tampak, bertumpuk-tumpuk pecahan uang Rp 100 ribu tergelar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta.

Tumpukan uang penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTumpukan uang penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (12/11).

Qohar memaparkan, PT Darmex Plantation diduga menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

"Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," papar Qohar.

"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang tunai Rp 450 miliar dan Rp 372 juta dalam perkara ini.

Pamerkan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg dari Kasus Vonis Ronald Tannur

Pada 25 Oktober 2024, Kejagung memamerkan hasil sitaan mereka pada kasus Ronald Tannur. Mereka memamerkan tumpukan uang hingga puluhan kilogram emas.

Berikut rinciannya:

  • Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD)

  • Euro 71.200 setara Rp 1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro)

  • USD 1.897.362 setara Rp 29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD)

  • Rp 5.725.075.000

  • SGD 74.494.427 setara Rp 885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD)

  • Emas Antam 51 Kg

 Jonathan Devin/kumparanBarang bukti uang tunai kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Diduga uang dan emas ini diamankan masih terkait dengan salah satu pihak yang diamankan dalam kasus suap vonis Ronald Tannur. Uang itu diamankan saat Kejagung menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Jakarta.

Diduga, uang tersebut merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur. Kejagung belum membeberkan kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Zarof.

Tumpukan Uang Rp 5 Triliun Sitaan dari Kasus Surya Darmadi

Pada Selasa 30 Oktober 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang sitaan terkait kasus yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Terdiri dari sejumlah mata uang.

Tumpukan uang itu terdiri dari pecahan rupiah serta dolar Amerika dan dolar Singapura. Nilainya lebih dari Rp 5 triliun.

Kejagung tunjukan Rp 450 miliar yang disita dari kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi Palma Group atas nama tersangka PT. Asset Pacific, di Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Senin (30/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparanKejagung tunjukan Rp 450 miliar yang disita dari kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi Palma Group atas nama tersangka PT. Asset Pacific, di Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Senin (30/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Pada bagian atas tumpukan uang, tertulis bahwa uang tersebut merupakan sitaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Tertulis juga nilainya Rp 5.123.189.064.978; USD 11.400.813,57 atau senilai Rp 169.758.105.570, dan SGD 646,04 atau senilai Rp 6.882.484.

Uang sitaan itu secara simbolis kemudian dititipkan ke Bank Mandiri. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri.

Uang Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi PT PLN Batubara

Pada Jumat 15 November 2019, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memamerkan uang Rp 100 miliar hasil sitaan dari kasus korupsi yang merugikan PT PLN Batubara. Uang tersebut disita dari Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (TNE), Kokos Jiang, rekanan PT PLN Batubara yang dianggap telah merugikan negara.

Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk sepanjang 2 meter dan setinggi 50 sentimeter. Sejumlah uang itu hanya sebagian dari kerugian negara yang sudah disetorkan Kokos. Ada lebih dari Rp 477 miliar kerugian negara dalam kasus ini.

Barang bukti Bukti yang hadirkan Kejaksaan Agung RI dari terdakwa Kokos Jiang alis Kokos Lio Lim di Kejaksaan Agung RI, Jumat (15/11).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparanBarang bukti Bukti yang hadirkan Kejaksaan Agung RI dari terdakwa Kokos Jiang alis Kokos Lio Lim di Kejaksaan Agung RI, Jumat (15/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan seluruh kewajiban uang pengganti Kokos sudah dibayarkan. Terkait hanya Rp 100 miliar yang dipamerkan karena tempat untuk memamerkannya tidak cukup.

"Yang ada di sini Rp 100 miliar, artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," ucap Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Uang tersebut disita, atas dasar putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid/Sus Tahun 2019, pada 17 Oktober 2019 yang dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 477.359539. Barang bukti tersebut langsung disetor oleh jaksa eksekutor ke kas negara.

Read Entire Article