
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang melibatkan Wilmar Group.
Pada kesempatan itu, mereka memamerkan uang-uang yang disita, dan nampak bertumpuk-tumpuk hingga mencapai 2 meter tingginya. Sebelumnya, Kejagung juga sempat memamerkan hal serupa.
Tumpukan uang dari sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Apa saja? Berikut kumparan rangkum sejumlah uang dari 5 kasus korupsi besar yang ditangani Kejagung.
Rp 2 Triliun Sitaan dari Kasus CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Uang itu disita dari salah satu terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yakni Wilmar Group.
Pada Selasa (17/6) Kejagung memamerkan Rp 2 triliun dari total yang disita di kasus tersebut.

"Yang kita lihat sekarang ini di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan Rp 11.880.351.802.619," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).
Kejagung menumpuk uang tersebut, hingga setinggi 2 meter dan memakan lebar sekitar 6 meter. Uang-uang itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
Rp 301 Miliar Sitaan Kasus Pencucian Uang Duta Palma
Selain uang dari Kasus CPO, Kejagung juga pernah memamerkan uang sitaan dari kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group, pada Selasa 12 November 2024.
Uang tunai yang telah disita itu dipamerkan dalam jumpa pers. Tampak, bertumpuk-tumpuk pecahan uang Rp 100 ribu tergelar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta.

"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (12/11).
Qohar memaparkan, PT Darmex Plantation diduga menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
"Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," papar Qohar.
"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang tunai Rp 450 miliar dan Rp 372 juta dalam perkara ini.
Pamerkan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg dari Kasus Vonis Ronald Tannur
Pada 25 Oktober 2024, Kejagung memamerkan hasil sitaan mereka pada kasus Ronald Tannur. Mereka memamerkan tumpukan uang hingga puluhan kilogram emas.
Berikut rinciannya:
Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD)
Euro 71.200 setara Rp 1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro)
USD 1.897.362 setara Rp 29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD)
Rp 5.725.075.000
SGD 74.494.427 setara Rp 885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD)
Emas Antam 51 Kg

Diduga uang dan emas ini diamankan masih terkait dengan salah satu pihak yang diamankan dalam kasus suap vonis Ronald Tannur. Uang itu diamankan saat Kejagung menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Jakarta.
Diduga, uang tersebut merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur. Kejagung belum membeberkan kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Zarof.
Tumpukan Uang Rp 5 Triliun Sitaan dari Kasus Surya Darmadi
Pada Selasa 30 Oktober 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang sitaan terkait kasus yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Terdiri dari sejumlah mata uang.
Tumpukan uang itu terdiri dari pecahan rupiah serta dolar Amerika dan dolar Singapura. Nilainya lebih dari Rp 5 triliun.

Pada bagian atas tumpukan uang, tertulis bahwa uang tersebut merupakan sitaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Tertulis juga nilainya Rp 5.123.189.064.978; USD 11.400.813,57 atau senilai Rp 169.758.105.570, dan SGD 646,04 atau senilai Rp 6.882.484.
Uang sitaan itu secara simbolis kemudian dititipkan ke Bank Mandiri. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri.
Uang Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi PT PLN Batubara
Pada Jumat 15 November 2019, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memamerkan uang Rp 100 miliar hasil sitaan dari kasus korupsi yang merugikan PT PLN Batubara. Uang tersebut disita dari Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (TNE), Kokos Jiang, rekanan PT PLN Batubara yang dianggap telah merugikan negara.
Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk sepanjang 2 meter dan setinggi 50 sentimeter. Sejumlah uang itu hanya sebagian dari kerugian negara yang sudah disetorkan Kokos. Ada lebih dari Rp 477 miliar kerugian negara dalam kasus ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan seluruh kewajiban uang pengganti Kokos sudah dibayarkan. Terkait hanya Rp 100 miliar yang dipamerkan karena tempat untuk memamerkannya tidak cukup.
"Yang ada di sini Rp 100 miliar, artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," ucap Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Uang tersebut disita, atas dasar putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid/Sus Tahun 2019, pada 17 Oktober 2019 yang dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 477.359539. Barang bukti tersebut langsung disetor oleh jaksa eksekutor ke kas negara.