
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan sekitar 15 ribu warga DKI Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat praktik judi online (judol) harus dikenai sanksi tegas. Menurutnya, meski belum ada aturan eksplisit untuk menghapus data bansos warga yang bermain judi online, pemerintah daerah tetap harus bertindak tegas agar bantuan sosial tepat sasaran.
“Intinya harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai warga ini keenakan menggunakan dana bansos untuk judi online, padahal dirinya sudah masuk kategori mampu misalnya. Harus tegas agar bansos ini tepat sasaran dan diberikan ke yang lebih membutuhkan,” ujar Trubus saat dihubungi, Kamis (31/7).
Dalam hal ini, dirinya mengkritik pendekatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilainya terlalu lunak dalam merespons temuan tersebut. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, warga penerima bansos yang kedapatan bermain judi online hanya Dibina dan tidak ada penghapusan hak bansosnya.
Ia membandingkan sikap Pemprov DKI dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang telah menyetop bansos terhadap ratusan ribu rekening penerima yang terindikasi bermain judi online.
“Kalau bisa kebijakan Pemprov terkait pemberantasan judol ini berbeda dengan Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat tegas dengan menyetop bansos ke ratusan ribu rekening yang terindikasi judol, ini Pramono malah punya pemikiran sendiri,” kata Trubus.
Lebih lanjut, dengan pendekatan pembinaan saja tidak cukup. Pemprov DKI harus menegakkan aturan agar ada efek jera bagi para pelanggar.
“Tidak hanya dibina, namun harus tegas dan dibuat jera karena sudah melanggar undang-undang, salah satunya karena bermain judi tadi,” tegasnya.
Transaksi Capai Rp 67 Miliar
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 602.419 warga Jakarta tercatat sebagai pemain judi online selama tahun 2024. Dari jumlah itu, 15.033 di antaranya adalah penerima bantuan sosial.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, total transaksi judi online yang dilakukan kelompok penerima bansos itu mencapai Rp 67 miliar dalam 397 ribu kali transaksi sepanjang tahun ini.
“Berdasarkan data PPATK, terdapat 602.419 orang warga DKI Jakarta mencakup 5 kota dan 1 kabupaten yang teridentifikasi sebagai pemain judi online pada periode 2024. Total nominal transaksi deposit judi online mencapai Rp 3,12 triliun dalam 17,5 juta kali transaksi,” kata Ivan beberapa waktu lalu.
Temuan tersebut kini menjadi sorotan publik, termasuk soal efektivitas sistem pendataan dan pengawasan bansos di Jakarta. Kritik pun mengarah ke Pemprov DKI yang dianggap belum mengambil langkah tegas atas data valid yang disodorkan PPATK. (H-4)