TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang pembakaran hutan dengan dengan dalih membuka lahan baru. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan itu dalam rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Jakarta pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai arahan presiden, pemerintah mengambil sikap jelas tidak ada toleransi untuk pembakaran hutan sebagai cara membuka lahan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan melalui keterangan tertulis pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Budi mengatakan Prabowo telah menginstruksikan agar pemerintah menyediakan alternatif teknologi modern bagi masyarakat dan perusahaan yang ingin membuka lahan. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini menyebut program ini mencakup penyediaan alat berat, teknologi land clearing yang ramah lingkungan, dan bantuan teknis dari Kementerian terkait
Prabowo, kata Budi, akan menyediakan akses terhadap teknologi modern yang lebih efisien dan tidak merusak lingkungan. Program bantuan teknologi ini akan diluncurkan secara bertahap di wilayah-wilayah rawan karhutla, khususnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Menurut dia, Pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha tentang metode pembukaan lahan yang berkelanjutan.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup menyegel empat perusahaan dan menutup satu pabrik sawit di Riau atas meluasnya kebakaran lahan dan hutan di provinsi itu beberapa waktu terakhir.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya mendeteksi sejumlah titik panas atau hotspot di area konsesi lima perusahaan tersebut.
“Setiap pemegang izin wjib memastikan lahannya tidak terbakar, tidak ada alasan pembiaran karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” kata Rizal melalui keterangan tertulis pada Ahad, 27 Juli 2025.
Rizal mengatakan empat perusahaan yang disegel itu merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Mereka adalah PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari.
Areal konsesi keempat perusahaan itu memiliki beberapa hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Oleh karena itu, mereka dikenai sanksi administrasi dan penyegelan.
Sedangkan, satu perusahaan lain yang kegiatan operasionalnya dihentikan adalah PT Jatim Jaya Perkasa. Perusahaan itu mengoperasikan pabrik kelapa sawit. Berdasarkan penelusuran kementerian, perusahaan itu memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan yang tinggi.
Kepolisian Daerah Riau sebelumnya mengungkap 44 kasus kejahatan kehutanan berupa pembakaran serta perambahan hutan atau illegal logging sepanjang Januari hingga Juli 2025. Sebanyak 2.225 hektare hutan mengalami kerusakan akibat kejahatan lingkungan tersebut.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Alasan OPM Larang Warga Papua Kibarkan Bendera Merah Putih