Fitri Salhuteru menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Sebelum memberikan keterangan, Fitri Salhuteru mengaku akan memberikan kesaksian sesuai fakta yang ia ketahui demi mengungkapkan kebenaran.
"Ya sudah pasti untuk kebenaran yang saya tahu," kata Fitri.
Fitri Salhuteru Bawa Dokumen Saat Jadi Saksi di Sidang Vadel Badjideh
Fitri Salhuteru membawa dokumen untuk memperkuat penjelasannya di persidangan. Selain itu, ia siap untuk memberikan jawaban ketika mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Vadel, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim.
"Biar menilai sendiri yang pasti, apa pun kejadian yang sudah membuat Indonesia ramai ini, kan pasti ada sebabnya. Sebabnya apa, akibatnya apa," tutur Fitri.
Sementara itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, mengatakan kehadiran Fitri telah didiskusikan terlebih dahulu dengan kliennya.
"Kalau dari Vadel, Vadel mengikuti aja apa yang kita upayakan, karena sekali lagi saya mengupayakan hak hukumnya Vadel," ucap Oya.
Terkait saksi yang dihadirkan di persidangan, Oya berharap mereka bisa membuat lebih jelas kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel Badjideh.
"Vadel punya hak hukum di sini untuk bisa saya perjuangkan. Bagaimana dia pada akhirnya mudah-mudahan cepat selesai dan semuanya jelas," ungkap Oya.
Vadel terjerat kasus dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani. Nikita melaporkan Vadel ke polisi pada September 2024.
Polisi mendalami laporan Nikita. Mereka kemudian menetapkan Vadel sebagai tersangka. Hingga akhirnya, perkara yang menjerat Vadel bergulir di persidangan.
Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.