Cuti merupakan hak setiap karyawan yang diberikan oleh perusahaan. Terdapat beberapa jenis cuti, salah satunya cuti yang banyak diajukan adalah menikah. Namun yang menjadi pertanyaan, cuti menikah berapa hari?
Selain itu, perlu juga mengetahui cara pengajuannya ke perusahaan. Terutama bagi pasangan yang memiliki rencana menikah dalam waktu dekat.
Cuti Menikah Berapa Hari Berdasarkan Ketentuan Berlaku?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Cuti juga dapat diartikan sebagai keadaan tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu yang diizinkan.
Sedangkan cuti menikah dikutip dari buku Tip Hukum Praktis: Hak dan Kewajiban Karyawan oleh Redaksi RAS (2010) cuti menikah adalah keadaan karyawan tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melangsungkan pernikahan.
Cuti ini juga dilindungi oleh pemerintah lewat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 4d tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh yang ingin menikah mendapat cuti selama 3 hari.
Artinya, selama mengambil cuti tersebut, pekerja/buruh tetap mendapat potongan. Sehingga, perusahaan tetap perlu membayar gaji pekerja/buruh secara penuh. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk memecat atau memutus kerja pekerja yang melakukan izin menikah.
Apabila pekerja ingin mengambil cuti lebih panjang lagi, maka bisa menanyakan kepada pihak perusahaan. Selain itu, pekerja bisa menggabungkan cuti dengan lainnya sesuai kesepakatan.
Cara Mengajukan Cuti Menikah
Untuk cara mengajukan cuti menikah, pekerja harus mengajukan permohonan kepada pihak HR perusahaan terlebih dahulu, yakni:
Itulah informasi tentang cuti menikah berapa hari lengkap dengan cara pengajuannya. Dengan begitu, kedua mempelai dapat melangsungkan pernikahan tanpa risau meninggalkan pekerjaan. Terlebih, cuti menikah sudah dilindungi oleh undang-undang.(MZM)