
Sebanyak 43 pulau di Indonesia tercatat dalam sengketa, baik di dalam provinsi maupun antar provinsi. Di antaranya Kepulauan Riau yang berjumlah sekitar 21 dan 16 pulau pesisir Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mempersilakan setiap daerah yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kepemilikan pulau-pulau itu.
Selain itu, Kemendagri juga akan memfasilitasi dengan menyediakan mediasi apabila ada daerah yang ingin mengajukan gugatan.
“Seperti yang saya sampaikan, ada 43 pulau yang disengketakan di seluruh Indonesia. Sedang ditelusuri oleh tim administrasi wilayah (ADWIL) , data-data bukti-buktinya kita lakukan proses mediasi dan fasilitasi,” tutur Bima di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6).
"Tentunya ya silakan, proses ke MK adalah hak dari warga negara, termasuk tentu dari wilayah," imbuhnya.
Bima mengatakan, sengketa yang dialami mirip dengan yang terjadi antara Pulau Aceh dan Sumatera Utara. Di mana ada pihak yang tidak mendaftarkan titik koordinat dan salahnya penamaan.
“Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara. Secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat, yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan. Tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis,” jelasnya.