REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeklaim sudah mencatatkan hampir 400 ribu hektare sebagai hutan adat. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat sepanjang hampir 9 tahun terakhir.
Terhitung dari 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit Hutan Adat telah ditetapkan dengan total luasan hampir mencapai 400 ribu atau sekitar 333.687 Hektare. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Pengakuan Hutan Adat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara tetapi tetap kawasan hutan dan ditindaklanjuti dalam PP 23/2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
"Langkah-langkah konkret terus dilakukan melalui berbagai regulasi, terbaru yakni dengan dibentuknya Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025," kata Menhut Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi pada Ahad (10/8/2025).
Juli memastikan hal ini dilakukan untuk mempercepat komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terkait pengakuan hutan adat. Menurutnya, penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan pada masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara lestari.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah," ujar Juli.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat.
"Penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari," ujar Juli.
Dari data periode Januari hingga Juli 2025, hutan adat yang diakui telah mencapai 70.688 hektare, sementara data penetapan SK Hutan Adat selama 8 tahun terakhir dari periode 2016-2024 sebanyak 332.505 Hektar.
“Banyak peningkatannya, capaian baik yang sudah ada SK Penetapan maupun SK sedang drafting dan sudah verifikasi selama Januari - Juli 2025 sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya,” ujar Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah.
Kalau dibuat rata-rata capaian tahunan dari 2016-2024 selama 8 tahun, maka capaian per tahunnya kurang lebih 41.563 Ha. Sementara capaian Januari-Juli 2025 (7 bulan) sudah pada angka kurang lebih 70.688 Ha.
"Masih ada waktu 5 bulan di 2025 ini, sehingga capaian 2025 ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 Ha," ujar Julmansyah.