Lampung Geh, Bandar Lampung – Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menyatakan, proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Supriyati yang terjerat kasus ijazah palsu masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Saya sudah mengetahui adanya putusan pengadilan terhadap salah satu anggota DPRD Lampung Selatan yang dinyatakan bersalah dalam kasus penggunaan ijazah palsu. Sebagai pimpinan DPRD, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang telah dijalankan,” ujar Erma, saat dikonfirmasi pada Minggu (10/8).
Erma menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti PAW jika surat keputusan pengadilan sudah inkracht dan seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk mempertimbangkan kebijakan partai politik yang bersangkutan.
“Sebelum inkracht, yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD Lampung Selatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda memvonis Supriyati bersalah dalam perkara pemalsuan ijazah.
Ia dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Galang Aristama, dalam sidang putusan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan ijazah palsu. (Cha/Put)