Wacana Gaji Tunggal Muncul di RAPBN 2026, Kapan Berlaku?

4 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) buka suara ihwal munculnya rencana penerapan penggajian tunggal atau single salary dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, saat menerapkan sistem gaji tunggal itu, pemerintah lebih dulu akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus yang terpisah dari RPP Manajemen ASN.

RPP Manajemen ASN baru-baru ini telah dibahas oleh Wakil Menteri (PANRB) Purwadi Arianto bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pada 21 April 2025 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

"Ada PP tersendiri seharusnya," kata Aba kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/8/2025).

Aba mengatakan, sebelum penerapannya nanti, sistem gaji tunggal bagi para ASN akan dibahas secara rinci dengan lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan. Ia memastikan, penerapan sistem gaji baru bagi para ASN itu akan didasari pada kajian yang mendalam untuk menjamin perbaikan manfaatnya bagi para ASN.

"Nanti perlu pembahasan lebih lanjut dengan Kemkeu karena perubahan itu cukup mendasar dan kajiannya perlu mendalam agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan," ucap Aba.

Dalam dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, disebutkan bahwa penerapan penggajian tunggal akan dilakukan pada periode jangka menengah.

"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," sebagaimana tertulis dalam dokumen itu.

Pembahasan penerapan single salary bagi para ASN sebetulnya merupakan wacana lama. Pembahasan intensnya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kala itu, yakni Abdullah Azwar mengatakan, penerapan single salary akan menjadi bagian dari perbaikan remunerasi ASN.

Perbaikan remunerasi bagi para ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi aturan baru pengganti UU No. 5/2014. Sejak UU itu terbit, pemerintah masih terus merumuskan aturan turunannya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk detail pelaksanannya.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Anas menjelaskan pemerintah menyiapkan dua peraturan pemerintah untuk menjadi aturan turunan UU ASN. Aturan pertama mengatur tentang manajemen ASN. Sementara aturan kedua mengatur tentang pendapatan ASN, yakni PP penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.

PP mengenai penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anas mengklaim PP tersebut juga akan memperbaiki sistem gaji ASN. "Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN," katanya.

Anas menjelaskan di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN kan dibagi menjadi beberapa komponen. Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial,. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.

Anas mengatakan untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu. "Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi," kata Anas.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PANRB Punya Sistem Canggih, Cegah Bocor APBN-APBD Rp128 T

Read Entire Article