MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah secara resmi menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Lewat pengesahan itu, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi berganti nomenklatur menjadi Kementerian Haji dan Umrah. “Kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Presiden,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menegaskan Undang-Undang tentang Kementerian Negara tidak perlu direvisi menyusul pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Sebab, undang-undang itu tidak mengatur soal jumlah kementerian. “Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi. Yang kedua ini adalah kementerian yang sub-urusan dari agama,” kata dia.
Setelah Kementerian Haji dan Umrah berdiri, jumlah kementerian di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bertambah. Kabinet Merah Putih, yang resmi dibentuk oleh Prabowo pada Oktober 2024 memiliki total 48 kementerian, dengan 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian teknis.
Dengan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi kementerian, Prabowo kini memiliki 49 kementerian. Jumlah kementerian kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu lebih banyak daripada kabinet eks presiden, Joko Widodo, yang hanya 34 kementerian.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kewenangan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah kini berada di tangan pemerintah. Politikus Partai Gerindra itu mempersilakan pemerintah mengatur jumlah kementeriannya. “Apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi atau ada yang digabung, kami serahkan kepada pemerintah,” ujar Dasco.