
SEORANG pemuda berinisial IA, 20. warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir obat terlarang.
Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas IA dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya. Saat diringkus pelaku membawa ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol, Double Y dan Hexymer," kara Yudi, Selasa (26/8).
Selain itu, lanjut dia, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp65.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut dan satu unit sepeda motor. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yudi
Dia menyatakan pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.
“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.