
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menggerebek sebuah ruko grosir air mineral. Di dalam toko ditemukan 3.207 botol minuman keras berbagai merek.
Penggerebekan dilakukan di Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Pantauan di lokasi, ruko itu dari depan hanya terlihat tumpukan dus isi kemasan botol dan gelas air mineral. Tapi, ternyata di ruang belakang terdapat 300 dus isi botol miras berkelas. Minuman keras itu terdiri dari 25 jenis merek.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Mujadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa setiap malam banyak para pemuda keluar masuk ruko grosir. Mereka juga melihat secara rutin ada 2 mobil boks yang datang dan langsung masuk ke dalam.
Atas laporan itu, anggota Satpol PP melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dia melihat banyak dus isi minuman keras.
Dari lokasi, Satpol PP menangkap 3 orang, berinisial FP, 28, BA, 28, warga Serang Banten dan AS, 25, warga Pemalang. Namun, pemilik toko grosir melarikan diri dengan memanjat tembok belakang.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada 3 orang pegawai. Mereka mengaku sudah bekerja selama tiga bulan. Semula mereka hanya menjual air mineral, namun karena sepi, pemilik ruko memutuskan menjual miras," tambah Mujadi.
Didapat keterangan miras berasal dari Bandung. Bongkar muat dilakukan di Ciamis dan dikirim ke Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan mengapresiasi langkah Satpol PP menggerebek lokasi penjualan miras.
"Anggota Satpol PP akan terus bekerja melakukan razia secara masif supaya Kota Tasikmalaya bebas dari peredaran miras. Masyarakat yang menemukan penjualan miras dimohon melapor ke RT, RW, dan kelurahan," pungkasnya.