Jakarta (ANTARA) - Polisi hingga saat ini telah meringkus sebanyak 15 orang terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta.
"Ada 15 orang yang sudah ditangkap. Sebanyak enam orang oleh Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob). Sisanya oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa.
Jumlah pelaku tersebut, katanya, bertambah karena hingga Kamis (21/8), petugas baru menangkap delapan orang, yakni empat orang penculik dan empat orang aktor intelektual kasus tersebut.
Kendati jumlah pelaku yang ditangkap bertambah, Ade Ary belum membeberkan peran dari tujuh orang lainnya lantaran masih didalami.
Baca juga: Polisi tangkap empat aktor utama penculikan dan pembunuhan kacab bank
"Pemeriksaan itu dilakukan secara hati-hati, mendalam, menunjukkan barang bukti, mencocokkan setelah orang yang ditangkap. Si A misalkan dicocokkan dengan keterangannya B, dicocokkan dengan keterangan C dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat aktor utama penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) yang jasadnya ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8).
"Kami menangkap empat orang aktor intelektual pelaku penculikan dan atau pembunuhan kacab," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.
Keempat pelaku tersebut berinisial C, DH, YJ dan AA yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Baca juga: Polda Metro Jaya masih kembangkan kasus kematian kacab bank
Pelaku berinisial DH, YJ dan AA ditangkap Sabtu, tanggal 23 Agustus 2025, pukul 20.15 WIB, di daerah Solo, Jawa Tengah.
Sementara pelaku berinisial C, ditangkap di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pukul 15.30 WIB pada Minggu (24/8).
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.